ISMKMI Gelar Rapat Dengar Pendapat : Penyelenggaraan WTA Menjadi Tantangan Predikat Kota Layak Anak di Surabaya

Nurul Shafwa Luthfia – Kepala Badan Khusus Tobacco Control Nasional

Sesi Diskusi Pemateri & Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Rabu, 24 September 2025 Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema “Penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA): Tantangan Serius bagi Komitmen Kota Layak Anak Surabaya.” Forum ini dihadiri oleh KemenPPPA, Kemenkes, Stakeholder daerah Kota Surabaya, perwakilan organisasi mahasiswa. ISMKMI menilai pelaksanaan WTA di Surabaya menjadi sorotan penting karena berpotensi mencederai komitmen kota yang telah menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA), sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas paparan industri rokok terhadap generasi muda.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI, dr. Benget Saragih, M.Epid, dalam penyampaian keynote speech nya menegaskan bahwa beberapa remaja sudah mulai merokok sejak usia 4 – 9 tahun, sementara 52,8 persen remaja usia 15 – 19 tahun telah menjadi perokok harian. Ia menilai penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) bermasalah karena memperkuat promosi rokok yang menyasar anak dan remaja melalui iklan, media sosial, serta kemasan produk yang dikemas menyerupai makanan atau minuman. Selain itu, WTA dinilai melanggar PP No. 28 Tahun 2024 tentang pengendalian iklan dan penjualan rokok, bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan prevalensi merokok, serta mencederai predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan telah melayangkan surat resmi pihak terkait.

Sesi Pemaparan dari Ketua RGTC UNAIR

Dalam sesi pemaparan pertama, Prof. Dr. dr. Santi Martini, M.Kes, Ketua RGTC Universitas Airlangga, menyoroti bahwa meskipun banyak kota telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih terdapat 57,8 persen anak sekolah yang terpapar asap rokok di rumah. Ia menegaskan rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional, banyak digunakan kelompok pemula, dan bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tidak heran jika Singapura telah melarang penggunaannya, dan Indonesia diharapkan melakukan hal serupa. Menurutnya, penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) hanyalah upaya industri mempromosikan produk rokok, baik elektrik maupun konvensional, yang jelas bertentangan dengan regulasi dan peraturan daerah KTR di Surabaya. Ia juga mempertanyakan alasan izin acara berskala internasional tersebut dapat diberikan, padahal Surabaya memiliki aturan yang bisa dijadikan dasar penolakan. Prof. Santi menilai kehadiran WTA justru mencederai komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam sesi pemaparan kedua, Manik Marganamahendra, S.K.M menegaskan World Tobacco Asia (WTA) selalu menyasar anak muda lewat konser, influencer, dan kemasan rokok beraneka rasa, di tengah tingginya prevalensi perokok usia ≤ 18 tahun di Indonesia. Strategi ini dinilainya bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 2024, namun masih marak di media sosial. Ia menyebut WTA sebagai upaya industri memperkuat pasar dengan rokok berperisa yang lebih adiktif, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan izin serta adanya tekanan terhadap gerakan penolakan.

Dalam sesi pemaparan ketiga, Anisya Aulia Lestari, S.KM menegaskan bahwa World Tobacco Asia (WTA) memberikan legitimasi bagi industri rokok di tengah krisis kesehatan akibat tingginya konsumsi rokok. Ia mengungkap strategi industri yang membidik anak melalui sponsor musik dan olahraga di sekolah, kemasan menarik dengan harga murah, hingga influencer digital, sementara rokok tanpa cukai masih mudah diakses di sekitar sekolah. Survei 2025 bahkan mencatat 97 persen anak usia 13 – 18 tahun pernah melihat iklan rokok. Menurutnya, dampak jangka panjang rokok akan membebani ekonomi keluarga, menurunkan produktivitas belajar, serta bertentangan jelas dengan predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak dan Konvensi Hak Anak.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Rosita, hadir dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota sejak 2024 telah menginisiasi penolakan World Tobacco Asia (WTA) melalui mediasi, koordinasi dengan berbagai pihak, hingga advokasi ke tingkat pusat. Surat keberatan resmi juga telah dikirim ke Kemenkes, Mabes Polri, dan Kemenparekraf, sementara Wali Kota Surabaya secara berkala menyampaikan penolakan. Meski izin WTA menjadi kewenangan pusat, Pemerintah Kota Surabaya terus berkoordinasi dengan organisasi masyarakat dan LSM setempat, serta mengawal petisi masyarakat agar penyelenggaraan WTA 2025 dapat dibatalkan.

Dalam sesi tanya jawab, Yosef dari Vital Strategies mempertanyakan kewenangan Pemkot Surabaya untuk menyegel penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) di Grand City, Surabaya. Menanggapi hal itu, Rosita menjelaskan bahwa upaya penyegelan sempat dilakukan pada 2024, namun terbatas karena WTA mengantongi izin pusat. Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran dengan bukti ke pemerintah pusat. Ia berharap penolakan ini dikunci lewat keputusan resmi Kemenkes agar WTA tidak kembali digelar.

Endah Sri, Asisten Deputi Pemenuhan Anak Wilayah III Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menegaskan komitmen pemerintah dalam pengendalian tembakau sebagai bagian dari pemenuhan hak anak untuk hidup sehat. Ia menyebut indikator Kota Layak Anak (KLA) sangat dipengaruhi komitmen daerah terhadap kebijakan rokok, termasuk penerapan dan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Surabaya dinilai sudah memiliki program perlindungan anak hingga tingkat RW, namun masalah rokok masih menjadi hambatan besar meraih peringkat KLA tertinggi. Endah menekankan perlunya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan aturan, termasuk penerapan PP No. 28/2024, melalui kerja sama berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi, Nalsali dari IYCTC mempertanyakan kemungkinan pencabutan predikat Kota Layak Anak (KLA) bagi Surabaya jika World Tobacco Asia (WTA) tetap digelar. Menanggapi hal itu, Endah Sri dari Kemen PPPA menjelaskan bahwa KLA merupakan apresiasi atas upaya pemerintah kota, sementara penyelenggaraan WTA bukan sepenuhnya kewenangan Pemkot Surabaya yang telah menyatakan penolakan. Karena itu, menurutnya perlu dipertimbangkan kembali keadilan jika predikat KLA dicabut, mengingat komitmen penolakan sudah ditunjukkan.

Nailah dari ISMKMI mengungkap adanya kebingungan terkait izin World Tobacco Asia (WTA) antara kewenangan pusat dan daerah, serta berharap ada kesatuan sikap untuk membatalkan acara tersebut. Sementara itu, Wahyu dari ISMKMI Jawa Timur menekankan tiga rekomendasi utama, yaitu melarang WTA, meneguhkan predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak, dan meninjau ulang setiap event, sembari mendorong penguatan Kawasan Tanpa Rokok serta penegakan aturan melalui gerakan bersama.

Yosef dari Vital Strategies mempertanyakan alasan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) diberikan kepada wali kota, bukan langsung kepada kotanya. Menjawab hal itu, Endah Sri dari Kemen PPPA menjelaskan bahwa penghargaan diberikan kepada wali kota karena ia menjadi figur yang memimpin kerja sama berbagai pihak, dan tanpa komitmen pimpinan daerah sulit bagi kota meraih kategori KLA tinggi.

Nalsali dari IYCTC menilai pemerintah kota dan pusat tidak bisa dipisahkan dalam persoalan World Tobacco Asia (WTA), karena kewenangan daerah tetap terkait dengan keputusan pusat. Menanggapi hal itu, Manik dari IYCTC menegaskan bahwa sesuai UU Otonomi Daerah, Pemkot Surabaya berwenang menolak WTA yang bukan proyek strategis nasional. Ia menilai penolakan tak cukup administratif, tetapi perlu penindakan terhadap penyelenggara untuk advokasi yang tepat, serta berharap Pemkot berani menggunakan kewenangannya demi menjaga predikat Kota Layak Anak.

Prof. Santi dari RGTC menyoroti ketidaksepakatan internal pemerintah terkait World Tobacco Asia (WTA) yang menunjukkan adanya pihak “bermain sendiri”, padahal acara tak mungkin diumumkan tanpa izin resmi. Ia menyebut Pemkot Surabaya sudah berkali-kali melayangkan surat tanpa respon, sehingga masih ada peluang menolak WTA melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok. Prof. Santi mendorong pertemuan lintas pihak di Surabaya untuk menegakkan regulasi, mengingat kasus serupa pernah terjadi pada kegiatan vape, serta menegaskan pentingnya pemerintah saling menguatkan demi kepentingan masyarakat..

Sebagai penutup, tiga pemateri memberikan arahan terkait langkah lanjutan penolakan WTA. Prof. Santi dari RGTC mendorong ISMKMI bersama jejaringnya untuk memperkuat kampanye melalui aksi maupun petisi, sekaligus mendesak Pemkot Surabaya agar berani menolak penyelenggaraan WTA. Anisya dari LPAI menekankan pentingnya ISMKMI dalam penyusunan rencana aksi berkelanjutan dengan melibatkan 130 institusi kesehatan masyarakat, menghidupkan kembali petisi yang sudah ada, serta menggandeng jejaring luas agar isu ini semakin mendapat perhatian publik. Sementara itu, Manik dari IYCTC menambahkan bahwa demonstrasi bisa menjadi opsi, namun harus dipastikan matang, mengingat pengalaman sebelumnya di mana gerakan kecil di kampus mampu memantik pergerakan yang lebih besar.

Nurul Shafwa Luthfia, Kepala Badan Khusus Tobacco Control Nasional ISMKMI, memaparkan tiga rekomendasi tindak lanjut dari RDP, yaitu menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak terkait untuk membatalkan acara World Tobacco Asia (WTA), mencegah penyelenggaraan acara serupa di masa mendatang, serta menegakkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak, dan memenuhi indikator KLA nomor 17. Ia juga mempertanyakan bagaimana status Kota Layak Anak Surabaya jika WTA tetap terlaksana tahun ini.

Forum diskusi menyimpulkan bahwa penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) melanggar berbagai regulasi dan seharusnya ditolak melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah kota. Meskipun perizinan berasal dari pemerintah pusat, penegasan regulasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Forum menekankan pentingnya satu suara agar pemerintah daerah lebih tegas menolak WTA, serta mengajak seluruh pihak untuk mengawal isu ini melalui media sosial dan jejaring masing-masing agar pesan penolakan semakin viral dan mendapat perhatian luas.

Tinggalkan komentar