Industri Tembakau Sasar Anak Muda: ISMKMI Bergerak Tangkal Promosi Terselubung

Nailah Alifah Auliyaa – Direktorat Advokasi Nasional

Penyerahan Policy Brief kepada dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Direktur P2PTM

Jakarta, 29 Juli 2025 – Pelaksanaan acara bertema produk tembakau merupakan ancaman bagi Negara Indonesia dalam upaya menanggulangi prevalensi perokok anak-anak dan remaja yang kian lama terus meningkat. World Tobacco Asia (WTA) dan World Vape Fair adalah sebagian contoh dari banyaknya acara-acara serupa yang menghadirkan produk-produk dan inovasi teknologi terbaru demi mempromosikan dan menarik banyak konsumen, terutama dari kalangan muda. 

Berangkat dari permasalahan ini, Direktorat Advokasi dan Badan Khusus Tobacco Control Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (ISMKMI) bersama Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), melakukan Audiensi ke Direktorat Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan RI dalam rangka membahas fenomena acara bertema industri tembakau dan merancang tindak lanjut dalam menanggulangi masalah ini. 

Kepala Direktorat Advokasi Nasional ISMKMI, Nailah Alifah Auliyaa memaparkan bahwa Indonesia merupakan target dari pasar industri tembakau global akibat tingginya prevalensi perokok berasal dari Indonesia dan didukung oleh lemahnya regulasi yang semakin mendukung World Tobacco Asia (WTA) dan kegiatan sejenisnya untuk kembali diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia, salah satunya Kota Surabaya, Kota Layak Anak yang telah diakui oleh UNICEF. 

Salah satu aspek WTA menjadi ancaman bagi kesehatan bangsa adalah dari pelanggaran regulasi-regulasi yang berlaku. Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy Lead IYCTC menjelaskan bahwa WTA maupun Vape Fair telah melanggar ketentuan jarak Institusi pendidikan dengan tempat acara, yang berlaku dalam pasal 449 PP No.28 Tahun 2024.  “Selain itu, upaya promosi varian rasa baru dari produk tembakau juga melanggar Pasal 432 dan promosi besar-besaran melalui media sosial turut melanggar pasal 446. Meski telah ada regulasi yang berlaku tentang KTR, termasuk Peraturan Daerah, implementasi dari regulasi tersebut masih minim sehingga pengendalian iklan dan konsumsi produk tembakau tidak tercapai.” Lanjutnya.

Penyampaian Tanggapan oleh dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) menanggapi peristiwa Kota Surabaya, bahwa perlu ada diskusi lebih lanjut dengan pihak UNICEF untuk membahas terkait nominasi Kota Layak Anak yang berlawanan dengan Kota Surabaya yang ditargetkan sebagai tempat pemasaran produk tembakau. 

“Perlu adanya pencantuman pasal-pasal yang tepat dan spesifik dengan pelanggaran yang dilakukan oleh acara seperti WTA, sehingga menjadi bukti kuat bahwa memang adanya resiko kesehatan dari acara tersebut.” ujar dr. Nadia, Selasa (29/07/2025).

dr. Nadia juga menyorot pentingnya tindakan lanjut kepada pemerintah daerah sebagai pemegang wewenang utama di daerah terlaksananya event tersebut dalam komitmen dan usaha mencegah dampak kesehatan dari promosi produk tembakau. 

Kepala Badan Khusus Tobacco Control Nasional ISMKMI, Nurul Shafwa Lutfia menambahkan, ISMKMI daerah juga memiliki peran penting dalam dalam penolakan acara bertema atau bersponsor industri tembakau dan pelaksanaan audiensi kepada pemerintah daerah terkait komitmen penegakan implementasi KTR dan sanksi yang tegas atas pelanggaran KTR yang telah berlaku, karena pemerintah daerah memiliki wewenang dan turut berperan besar dalam pembatalan acara-acara yang dapat beresiko mengancam kesehatan. 

Berdasarkan diskusi yang dilaksanakan, Kementerian Kesehatan RI menanggapi: 

  1. Menyusun dan mengirimkan surat himbauan kepada Kementerian Perdagangan RI dalam memperingati dampak potensial apabila acara seperti World Tobacco Asia atau World Vape Fair terutama pada anak-anak dan remaja sebagai kelompok rentan serta sasaran konsumen utama. 

Dengan begitu, ISMKMI dan IYCTC berkomitmen dalam menindaklanjuti dengan:

  1. Melakukan Pergerakan yang inklusif dan strategis dengan melibatkan seluruh bagian dari ISMKMI serta pihak terkait lain dalam penolakan acara bertema atau bersponsor industri tembakau.
  2. Melakukan Advokasi kepada Pemerintah Daerah, KPPA, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kesehatan daerah serta pihak terkait lain dalam upaya menggagalkan terlaksananya acara bertema atau bersponsor industri tembakau. 
  3. Menyebarkan informasi-informasi sebagai propaganda dan warm out issue yang bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat kepada masalah ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya dampak kesehatan dari masifnya promosi produk tembakau melalui acara seperti WTA terutama anak-anak, sebagai harapan bangsa ini. 

Tinggalkan komentar