PRESS RELEASE TALKSHOW UPDATE PENDIDIKAN PROFESI DAN STR: APA YANG HARUS DIKETAHUI MAHASISWA DAN LULUSAN KESEHATAN MASYARAKAT?

Direktorat Keilmuan dan Keprofesian ISMKMI Nasional mengadakan talkshow bertema “Update Pendidikan Profesi dan STR: Apa yang Harus Diketahui Mahasiswa dan Lulusan Kesehatan Masyarakat? secara daring melalui Zoom Cloud Meetings yang diselenggarakan pada Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 pada pukul 08.30 – 10.20 WIB. Acara ini menghadirkan dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. (Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia), Ali Syahrul Chairuman, S.KM., M.KKK. (Konsil Kesehatan Masyarakat), dan Prof. Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., MDM. (Kolegium Kesehatan Masyarakat) sebagai narasumber.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan update terbaru mengenai perkembangan Pendidikan Profesi Kesehatan Masyarakat dan Surat Tanda Registrasi (STR). Dengan adanya perubahan regulasi, termasuk Putusan MK Nomor 49/PUU-XXII/2024, penting bagi mahasiswa dan lulusan kesehatan masyarakat untuk memahami perkembangan penyelenggaraan pendidikan profesi serta mekanisme terbaru pengurusan STR/SIP. Kegiatan ini bertujuan agar lulusan kesehatan masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan.

Pendidikan Profesi
Berkenaan dengan perkembangan upaya penyelenggaraan pendidikan profesi, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. menyampaikan bahwa pada saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Standar profesi dan standar kompetensi masih dalam proses penyusunan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium terkait, yang nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan profesi. “Jadi Konsil ketika sekarang ini sedang menyusun standar profesi itu dengan melibatkan kolegium, nanti ketika kolegium menyusun standar kompetensi itu harus dilakukan validasi oleh Konsil dan juga pengusulannya oleh Konsil.” jelasnya. Beliau juga menambahkan “Kalau standar profesi dan standar kompetensi ini sudah tersusun dan sudah diundangkan, barulah kemudian bisa dibuat program pendidikan profesinya.”

Selain daripada itu, berkenaan dengan bentuk penyelenggaraan pendidikan profesi, Ali Syahrul Chairuman, S.KM., M.KKK. menyampaikan bahwa pada prinsipnya pendidikan profesi berangkat dari level 7 KKNI, kemudian apabila memang diperlukan selanjutnya baru ada level 8 dan 9. Hal tersebut juga harus jelas dalam batasan kewenangan dalam standar profesinya. “Ngga ada tuh yang namanya generalis spesialis tapi berangkat dari level KKNI dari level 7. Kalau memang itu dimungkinkan kita perlu untuk level 8 dan level 9 maka kewenangannya dalam standar profesi itu harus jelas batasannya,” tuturnya.

Prof. Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., MDM menambahkan bahwa pendidikan profesi adalah untuk memenuhi kebijakan bahwa setiap tenaga kesehatan dan tenaga medis harus merupakan lulusan pendidikan profesi untuk lulusan pendidikan akademik. “Pendidikan profesi ini adalah untuk memenuhi kebijakan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis itu harus lulusan profesi, dan setelah itu Anda akan diuji kompetensi,” ungkapnya. 

Dalam pembahasan mengenai standar uji kompetensi, Prof. Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., MDM. menekankan bahwa uji kompetensi bukan sekadar formalitas, tetapi proses serius yang dirancang untuk memastikan lulusan benar-benar kompeten dalam bidangnya. “Uji kompetensi itu bukan sesuatu yang kesannya dibikin main-main, ini bukan perkara gampang ya teman-teman, tapi sebuah proses yang panjang, seluruh kampus terlibat,” jelasnya.

STR/SIP
Adapun berkenaan dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-XXII/2024, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. menyampaikan bahwa saat ini KKI sedang menyusun regulasi khusus bagi tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik yang secara de facto belum memiliki pendidikan profesi. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana lulusan program studi kesehatan jenjang pendidikan akademik dapat menjadi tenaga kesehatan tetapi belum memiliki pendidikan profesi. 

Sebelumnya diketahui bahwa putusan tersebut memengaruhi cara untuk memperoleh STR/SIP bagi lulusan kesehatan jenjang pendidikan akademik yang telah aktif menjadi mahasiswa sebelum UU No. 17 Tahun 2023 berlaku. 

“Sebagai tidak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU No. 17 tidak dapat berlaku mundur, jadi bagi kalian yang sudah menjadi mahasiswa sebelum UU No. 17 diberlakukan, kewajiban pendidikan profesi itu tidak berlaku, tetapi tetap ada proses yang harus diikuti karena pada prinsipnya tenaga kesehatan harus memiliki keahlian atau kompetensi setara dengan profesi,” jelasnya. 

Adapun terdapat beberapa opsi yang saat ini bergulir dalam regulasi khusus tersebut dimana salah satunya adalah melalui Recognition of Current Competency (RCC). Dalam opsi ini, lulusan program studi kesehatan jenjang pendidikan akademik akan mengikuti evaluasi kompetensi yang terlebih dahulu diawali dengan mengikuti workshop atau pelatihan. “Ini baru opsi, jangan dianggap sudah menjadi keputusan, salah satunya adalah nanti mengikuti apa yang disebut dengan Recognition of Current Competency (RCC),” ungkapnya.

Tinggalkan komentar